PURWOKERTO – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap warga binaan, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto pada, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin hak-hak narapidana tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pembinaan yang telah dilaksanakan oleh pihak Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Pengawas dan Pengamat menyampaikan bahwa kegiatan Wasmat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

“Melalui pengawasan dan pengamatan ini, kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan serta hak asasi manusia, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan Wasmat ini sebagai bentuk kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan di Lapas. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, khususnya antara Pengadilan Negeri Purwokerto dan Lapas Narkotika Purwokerto, dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
(Humas Elkapur)
