Bapas Purwokerto Dampingi Upaya Diversi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Polres Kebumen

    Bapas Purwokerto Dampingi Upaya Diversi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Polres Kebumen

    KEBUMEN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan pendampingan upaya diversi terhadap lima anak yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap anak di Polres Kebumen, Selasa (03/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.

    Diversi dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB hingga selesai dan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya penyidik Polres Kebumen, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, pekerja sosial (Peksos), perangkat desa, pihak sekolah, serta pihak korban. Kelima anak tersebut diketahui terlibat dalam perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam musyawarah diversi yang berlangsung, para pihak berupaya mencari penyelesaian terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan anak serta pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

    Kesepakatan diversi menetapkan bahwa kelima anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto.

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Agil Priyo Dipdo, menyampaikan bahwa proses diversi menjadi sarana penting untuk memberikan kesempatan bagi anak memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses peradilan formal. “Melalui musyawarah diversi, semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari penyelesaian terbaik yang tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, ” ujar Agil.

    Senada dengan hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Zenitha Ayu Hanestya menambahkan bahwa keterlibatan berbagai pihak dalam proses diversi menjadi faktor penting tercapainya kesepakatan damai. “Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pekerja sosial, sekolah, serta keluarga sangat membantu menciptakan solusi yang lebih konstruktif bagi masa depan anak, ” ungkapnya.

    Kegiatan pendampingan diversi tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, yaitu Darsun, Arman Darmawan, Agil Priyo Dipdo, dan Zenitha Ayu Hanestya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar hingga tercapainya kesepakatan bersama antara para pihak. (Humas Bapas Purwokerto)

    pemasyarakatan ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto pemasyarakatan ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Baru...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi Politik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0716/Demak Gerak cepat Bantu Evakuasi Banjir di Demak   
    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

    Ikuti Kami